Hewan
sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat
berikut:
a. Membaca basmalah tatkala hendak
menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak
bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia
sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika
menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini
adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah
keumuman firman Allah :
“Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
Syarat ini
juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas z
riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi berqurban dengan
dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي
وَيُكَبِّرُ
“Beliau
membaca basmalah dan bertakbir.”
b. Yang menyembelih adalah orang yang
berakal. Adapun orang gila
tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan
kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
c. Yang menyembelih harus muslim atau
ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk
muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman
Allah :
“Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang
dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka,
sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang
rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan
harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama
menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau
diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub
kepada Allah ,
maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d. Terpancarnya darah
Dan ini akan
terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya
tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau
gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih.
Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij ,
dari Nabi , beliau bersabda:
مَا
أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ
وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala
sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah.
Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku
adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no.
5498 danMuslim no.
1968)
Juga perintah
Rasulullah kepada
Aisyah ketika
hendak menyembelih hewan qurban:
يَا
عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ
“Wahai
Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no.
1967)
2. Dengan
memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah
persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang
rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar
deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.
Gambar
penyembelihan kurban
Dari cara penyembelihan hewan kurban diatas,
ada kaitannya dengan cerita nabi ismail a.s. , berikut ini adalah cerita pendek
tentang nabi ismail a.s. :
Nabi Ismail a.s. adalah
anak Nabi Ibrahim a.s. dan ibunya Siti Hajar. Siti Hajar adalah budak yang
diberikan oleh Raja Mesir kepada Nabi Ibrahim a.s. Dari semenjak kecil
hingga dewasa Siti Hajar dipelihara oleh Nabi Ibrahim a.s. sehingga
diperistrikannya.
Sedangkan istri pertama yaitu Siti
Sarah dari semenjak muda belum bisa memberikan anak dan baru mendapatkan anak
ketika usianya sudah lanjut, yang mana anak tersebut diberi nama Ishaq.
Sebagaimana wanita lainnya, Siti Sarah rupanya merasa kurang senang kalau Siti
Hajar sudah mendapatkan anak terlebih dahulu dari pada dirinya.
Kemudian Nabi Ibrahim a.s. membawa
istrinya (Siti Hajar) dan Ismail yang masih bayi ke negri Mekkah yang pada
waktu itu masih merupakan padang pasir kosong yang belum di diami oleh manusia.
Lalu atas perintah Allah s.w.t. Nabi Ibrahim a.s. pun kembali ke negri Syam
pada istri pertamanya yaitu Siti Sarah.
Suatu ketika Siti Hajar kehabisan air,
beliau sangat kehausan sehingga air susunya pun kering. Dalam usahanya mencari
air, Siti Hajar berlari kian kemari sampai ke bukit Shafa dan Marwah. Kemudian
Siti Hajar mendengar suara Malaikat Jibril yang menunjuk suatu tempat (Shafa)
dimana bayinya (Ismail) dibaringkan dalam keadaan menangis sambil
merentak-rentakan kakinya. Atas izin Allah s.w.t. didekat Ismail menangis itu,
memancarlah mata air. Siti Hajar tergesa-gesa menampungnya. Kemudian Malaikat
Jibril berkata kepada air yang berlimpah-limpah itu "Zam-Zam!"
yang artinya "Berkumpullah!" maka air itu berkumpul untuk
kemudian menjadi telaga dan sampai saat ini disebut telaga Zam-zam. Usaha Siti
Hajar mencari air kian kemari dari bukit Shafa ke Marwah dijadikan salah satu
rukun Haji yang disebut Sha'i, yaitu berjalan kaki dari Shafa ke Marwah, pulang
pergi tujuh kali.
Apabila Nabi Ibrahim a.s. kembali ke
Mekkah, keadaan tempat dimana anak istrinya ditinggalkan telah berubah menjadi
desa yang subur dan makmur.
Suatu ketika Nabi Ibrahim a.s.
bermimpi menyembelih anaknya yaitu Nabi Ismail a.s. Lalu dikatakannya hal itu
kepada Ismail, anaknya yang sudah besar itu pun menjawab "Hai bapakku,
kerjakanlah sebagaimana diperintahkan Allah yaitu menyembelihku, mudah-mudahan
bapak akan menyaksikanku berhati sabar". Maka Nabi Ibrahim a.s. pun
membaringkan Ismail ketanah dengan maksud akan disembelihnya. Pada saat itulah
Allah s.w.t. menebusinya dengan seekor biri-biri (kibas) yang besar.
Dikarenakan sabar dan takwanya, maka Ismail pun diangkat menjadi Rasul Allah.
Nabi Ibrahim a.s. bersama anaknya
yaitu Nabi Ismail a.s. kemudian mendirikan Ka'bah (Baitullah) yang menjadi
qiblat bagi umat manusia sedunia dalam beribadah.
Setelah usianya dewasa, Nabi Ismail
a.s. menikah dengan seorang wanita Jurhum. Pada suatu hari, berkunjunglah Nabi
Ibrahim a.s. kerumah anaknya, disambut oleh menantunya. Menyaksikan menantunya
seorang yang tidak berbudi, Nabi Ibrahim berkata kepada menantunya "Jika
nanti suamimu pulang dari berburu, ceritakanlah kepadanya, bahwa ada seorang
tua yang ciri-ciri dan sifatnya begini dan begini datang berkunjung. Katakan
pula kepadanya bahwa aku tidak menyukai bandur rumahnya, hendaknya ditukar
dengan yang lain" Kemudian Nabi Ibrahim a.s. pulang.
Setelah tiba Nabi Ismail a.s. oleh
istrinya diceritakanlah kedatangan Nabi Ibrahim a.s. lengkap dengan pesannya
"Itulah bapakku" ujar Nabi Ismail a.s. "Dan beliau
tidak suka kepadamu karena budimu yang kasar dan rendah" Lalu Nabi
Ismail a.s. menceraikan istrinya dan menikah lagi dengan wanita jurhum yang
lain. Ternyata Nabi Ibrahim a.s. sangat setuju dengan menantunya yang kedua
ini.
Nabi Ismail a.s. dikaruniai oleh Allah
s.w.t. yaitu anak berjumlah dua belas orang dan mereka menjadi
pemimpin-pemimpin atas kaumnya yang dinamakan Arab Musta'ribah.
Nabi Ismail a.s. yang disukai Allah
s.w.t. diutus ke negri Yaman dan Amliq untuk menyeru manusia supaya bertaqwa
kepada Allah s.w.t. bersembahyang dan membayar zakat. Dan menurut salah satu
riwayat, Nabi Ismail a.s. meninggal pada usia 137 tahun di Palestina. Namun
menurut riwayat yang lain, Nabi Ismail a.s. meninggal dunia di Mekkah.